Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya
(cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
2. Contoh Cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
3. Klasifikasi Cybercrime
Cyber Crime itu sendiri dapat
diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
·
Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai
pembajakan software secara ilegal.
·
Cyberpass merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengannya.
·
Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode
DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
4. Jenis Cybercrime berdasarkan aktifitas.
Arp spoofing: Teknik
yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di
jaringan internal.
Carding: Berbelanja
mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara
ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
Hacking: Kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang
gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu,
dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu
kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program
yang dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking: Dapat
dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain kracker adalah pencuri,
pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
Defacing: Kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang
jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Phising: Tindak
kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi
data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang ekening milik korbannya.
Spamming: Mengirimkan
pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere.
Malware: Program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau
merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll.
Jamming: Sebuah
bentuk interferensi dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi
tertentu dengan
karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima sinyal GPS pada suatu
area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS berada bebas diangkasa membuat
orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi
radio dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan
menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut
diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau balon
udara.
Spoofing: Sebuah
teknik yang telah lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada kasus GPS, tujuan dari
teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS terkunci pada sebuah sinyal
palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan dibelokan menuju target yang lain.
Meaconing adalah reception, delay dan rebroadcast dari radio navigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar